Melawan Terorisme

Oleh: Hurri Rf
Hadir satu tanggal di mana kita hidup dalam kekejian (A date which will live in infamy), meminjam pidato Presiden Franklin D Roosevelt, 8 Desember 1941. Dua bom bunuh diri yang meledak di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, pusat kota Jakarta, Jumat (17/7) mengingatkan kita betapa bengis dan pengecutnya ulah teroris. Bom itu sepertinya ingin mencuri kebahagiaan bangsa Indonesia yang baru saja melaksanakan dua pemilihan umum (pemilu legislatif dan pilpres) dengan demokratis, damai dan lancar. Bom tersebut juga bermaksud ingin merampok apa yang sudah kita capai dan terus kita perbaiki: meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tangan-tangan mereka yang kotor dan berlumur darah membuat sembilan orang tak bersalah tewas dan puluhan lagi luka-luka. Kematian, luka berat dan ringan, yang menimpa para korban tidak hanya membuat nestapa para anggota keluarga mereka.
Lebih dari itu, peristiwa ini jelas membuat seluruh bangsa Indonesia yang mempunyai hati nurani akan terluka dan marah. Kita tentu sepakat bahwa para penegak hukum harus menangkap pelaku dan otak tindak terorisme yang keji itu dan menghukum sepadan dengan apa yang mereka perbuat. Upaya perang melawan teror memang bukan hal yang mudah. Bom yang mengoyak ibu kota kemarin adalah bukti bahwa para teroris terus mengendus dan mencari peluang ketika kita lengah.
Melihat peledakan Bom di Hotel JW Marrriot (II) dan itz-Carlton itu, Kita seperti diingatkan untuk kembali mempererat barisan, selalu waspada dan menjadikan terorisme sebagai musuh bersama. Mari kita lawan segala bentuk terorisme yang pada akhirnya akan berdampak kepada kerugian moril dan materiil bagi bangsa ini.
Seperti kita rasakan bersama, selama lima tahun terakhir negeri ini terasa nyaman, aman, tenteram dan damai dari usikan kaum teroris penebar bom.Terlebih setelah jajaran Polri berhasil menggulung pelaku kasus Bom Bali hingga mengakhiri petualangan Dr Azahari yang dianggap sebagai pemimpin teroris di negeri ini. Kasus teror bom paling akhir terjadi pada 5 Agustus 2003 ketika Hotel JW Marriott, Kuningan diledakkan pelaku bom bunuh diri yang oleh aparat kepolisian disebut bernama Asmar Latin Sani. Sebanyak 14 orang tewas dan 156 orang luka-luka dalam peristiwa ini. Setahun kemudian, persisnya pada 9 September 2004, giliran Kedubes Australia, Kuningan yang dibom. Kejadian ini menewaskan lima orang dan ratusan lainnya luka-luka. Polisi menyatakan pelakunya adalah Hasan dan Jabir. Setelah dua kasus tersebut, praktis negeri ini terasa terbebas dari ancaman bom kaum teroris.
Lantas apakah bom-bom itu diledakkan oleh kelompok yang sama? Bukankah polisi dengan Densus 88-nya sejauh ini sudah terus menerus berupaya melenyapkan anggota jaringan garis keras tersebut hingga ke akar-akarnya? Atau, jangan-jangan ada motif lain, pihak lain di balik peledakan JW Marriott dan Ritz Carlton itu?
Tentu saja, seperti juga polisi dan aparat keamanan lainnya, belum tahu secara persis siapa di balik teror tersebut. Apakah masih dari jaringan Jamaah Islamiah (JI), Noordin M Top, atau jaringan-jaringan sempalan, atau kelompak yang lebih baru lagi. Berpuluh, bahkan mungkin beratus sel telah dikembangkan, atau berkembang biak secara sendiri-sendiri. Sepanjang ada yang bersedia untuk jadi pemimpin, maka sel-sel baru membentuk jaringan baru lagi. Pola seperti ini yang tampaknya berkembang di berbagai tempat, apakah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, bahkan Palembang. Sel berkembang jauh di bawah permukaan, dan tentu saja semakin sulit dikenali.
Kita melihat, aksi kali ini pun sangat rapi. Ini terlihat dari hotel yang sama menjadi sasaran peledakan kedua, yakni JW Marriott. Dengan sasaran yang sama, pelakunya yang jelas memiliki nyali yang luar biasa, apalagi jika tempat peledakan ada di dalam dalam ruang. Ini juga menjadi bukti, bahwa mungkin ada kealpaan dalam konsistensi menjaga kewaspadaan. Ketrampilan dan kelihaian melihat celah yang memungkinkan para teroris bisa bekerja dengan rapi, dan secara nyata tidak terdeteksi oleh siapa pun termasuk aparat intelejen. Bagaimana kerja intelejen, jika bom masuk hotel tidak terendus dengan baik. Agak mengherankan juga untuk kesekian kalinya intelejen kebobolan.
Di tengah situasi seperti ini, komentar Presiden terlihat sangat emosional. Dan, ini adalah wajar saja. Presiden juga menyebut-nyebut data intelejen adanya upaya pembununuhan terhadap dirinya, tentang kelompok orang yang mendiskreditkannya, dan menghubungkan dengan ketidakkeberterimaan kerja KPU dari peserta Pilpres. Ini bukan bohong karena data intelejen tegas Presiden.
Tetapi, maaf, apakah data intelejen yang selama ini dipasokkan cukup akurat. Kita tidak berprasangka negatif, tetapi fakta selama ini berkali-kali bom meledak dan menewaskan banyak orang, tidak ada sistem peringatan dini dari intelejen sebelumnya. Jika data mereka akurat, ledakan bom pasti bisa dicegah. Kita memahami amarah Presiden, tetapi dengan mengkaitkannya dengan ketidakberterimaan hasil pemilu tampaknya berlebihan. Meski pun Presiden tidak menunjuk kelompok atau nama tertentu, tetapi publik cukup tahu siapa yang dimaksudkan dalam pernyataan itu.
Tanpa berusaha mendikte, alangkah baiknya jika dalam pernyataan itu Presiden membatasi diri pada wilayah-wilayah yang sudah menjadi fakta saja. Dengan menggunakan data intelejen yang belum tentu akurat dan mungkin masih terus dimatangkan, maka pernyataan itu nilainya menjadi berlebihan. Kadangkala emosi yang berlebihan itu menguras energi dan kehilangan kontrol.
Di tengah situasi seperti ini, kita seperti juga masyarakat Indonesia menyampaikan bela sungkawa terhadap semua korban yang berjatuhan. Kepada aparat keamanan, terutama kepolisian, kita memberikan dorongan moral agar selalu diberikan kekuatan untuk terus melakukan penyisiran dan mengungkapkan siapa pelaku sebenarnya. Jelas ini kerja yang melelahkan, menyita waktu dan biaya, tetapi sangat mulia. Di tengah keprihatinan seperti ini, kita sepakat dengan ajakan Presiden bahwa pelaku teror dan jaringannya harus ditumpas habis. Untuk itu, semua rakyat Indonesia harus selalu menjaga kewaspadaan agar negeri ini senantiasa terjaga dengan damai. Semoga!
(Hurri Rf – PA 2003, dimuat di Harian Pelita dan Suara karya, 24 Juli 2009)

Kapitalisme Mangkunegaran

oleh: Hurri Rf

Tradisi kewirausahaan dalam sektor perdagangan baik antarpulau maupun antarnegara di kalangan masyarakat Jawa, pernah mengalami kemerosotan. Itu terjadi sejak Sultan Agung menjalankan politik sentralisasi kekuasaan pada perempat kedua abad ke-17. Kondisi ini dilanjutkan Sunan Amangkurat I (1647-1677) yang melarang rakyatnya berdagang ke seberang lautan dan menutup semua pelabuhan di Pantai Utara Jawa.
Merosotnya tradisi kewirausahaan masyarakat Jawa tersebut diikuti berkembangnya mitos tentang pemisahan kerja antara kaum bangsawan dengan rakyat kebanyakan. Bangsawan adalah kelas penguasa yang memiliki pekerjaan berbeda dengan kelas pedagang dan petani pedesaan.
Mitos inilah yang coba dipatahkan ketika Mangkunegara IV berkuasa. Ia membangun basis ekonomi modern yakni perkebunan kopi dan industri gula. Lahan yang awalnya disewakan pada penguasa Eropa oleh para pemegang lungguh (tanah jabatan) untuk industri perkebunan, diambil alih dan dikembangkan sendiri sebagai basis ekonomi praja (kerajaan).
Pembangunan industri onderneming yang dilakukan Mangkunegara IV ini menurut penulis buku merupakan pilihan rasional. Pertama gula merupakan produk ekspor yang waktu itu naik daun di pasaran dalam dan luar negeri. Kedua, tanaman tebu sudah biasa ditanam di sejumlah tempat di Surakarta. Ketiga, penghasilan kerajaan dari pungutan pajak tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup para bangsawan. Meski penulis juga melihat, upaya ini tak sekadar menunjukkan kemampuan Mangkunegara IV dalam sektor pembangunan ekonomi. Yang lebih nyata adalah untuk memperluas kebebasan dari pengaruh Sunan Paku Buwono dan Belanda, dengan cara meniru sistem eksploitasi yang menguntungkan, yang pernah dilakukan pengusaha swasta Eropa.
Inilah yang membedakan kapitalisme Mangkunegaran dan kapitalisme Eropa. Bentuk kapitalisme di industri gula Mangkunegaran merupakan kapitalisme �priyayi�. Kapitalisme yang ditandai dengan keuntungan yang diperoleh dari reproduksi modal, pengembangan modal dan memenuhi kebutuhan trah serta rakyatnya (hal viii).
Membaca buku ini menarik. Karena buku ini sebenarnya sangat baik dibaca untuk menjadi acuan para pengambil kebijakan pertanian-perkebunan. Apalagi, Indonesia saat ini sedang mengalami keterpurukan ekonomi yang seharusnya dapat ditopang dengan pemberdayaan sektor perkebunan.
Dari hasil rekonstruksi sejarah ini menunjukkan bila pribumi Jawa atau kaum Bumi Putra belum tentu kalah bersaing dengan orang asing, dalam wirausaha bidang perkebunan. Sebuah karya patut diapresiasi, terutama menantang dieksplorasi lebih lanjut. q-o (Hurri Rf – PA 2003, dimuat di Kedaulatan Rakyat, 11 Mei 2008)

MDGs dan Bahaya Kemiskinan bagi Indonesia

Oleh: M. Agus Budianto
INDONESIA menjadi tuan rumah Regional Ministerial Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) in Asian Pasivic, yang di selenggarakan di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Pertemuan itu diadakan guna mambahas kesiapan Negara-Negara Asia Pasifik dalam menghadapi Millennium Summit yang akan di selenggarakan pada bulan September 2005. Pertemuan tingkat Menteri perwakilan 41 negara di kawasan Asia Pasifik itu bertujuan membahas dan merumuskan program-program yang di canangkan PBB bagi Negara-Negara anggotanya dalam menghadapi abad millennium pada tahun 2015.
MDGs yang di deklarasikan pada tahun 2000 itu memuat delapan target yang harus dicapai oleh Negara-Negara miskin dan berkembang terutama Negara-Negara kawasan Asia Pasifik dan Afrika. Diantara delapan target yang harus dicapai itu diantaranya, mengenai penanggulangan kemiskinan dan kelaparan. Yaitu pada poin pertama dari delapan target pencapaian tersebut.
kenyataan bahwa kemiskinan adalah merupakan salah satu ancaman yang merugikan bagi Negara. Baik bagi Negara miskin dan berkembang maupun juga ancaman bagi dunia global. Saat ini, di dunia terdapat 700 juta lebih orang menderita kemiskinan, serta terancam mati oleh karena mereka hidup dengan biaya kurang dari 1 dolar AS perhari. Belum lagi ratusan juta orang lainnya terancam keberadaannya akibat tereserang komplikasi kemiskinan. Kemiskinan dengan segala bentuk ekspresinya, seperti kelaparan, penyakit mematikan, dan degradasi lingkungan, akibat dari pemenasan global dan modernisasi.
Pertumbuhan Penduduk
Bisa kita lihat bahwa, meningkatnya angka kemiskinan tidak pernah lepas dari tingkat pertumbuhan populasi manusia. Hampir setiap tahun jumlah pertumbuhan penduduk di Indonesia mengalami peningkatan yang menghawatirkan. Menghawatirkan karena peningkatan jumlah pertumbuhan penduduk tersebut juga memperparah angka pengangguran yang sampai saat ini masih merupan fenomena yang menggejala di tanah air. Kalau memang benar demikian lalu apa sebenarnya yang terjadi?
Merujuk pada data Statistic survey Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), biro pusat statistic menggambarkan sekaligus memprediksikan terjadinya tren peningkatan pengangguran terbuka dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2009. yang berakibat pada pertambahan penduduk miskin. Ironis memang, mari kita kaji bersama….
Saat deklarasi MDGs di tandatangani pada tahun 2000, penduduk Indonesia saat itu berjumlah 205,7 juta jiwa, dari jumlah tersebut tercatat ada penambahan sekitar 68 juta dalam kurun waktu 25 tahun. Maka, dapat disimpulkan secara rata-rata ada penamabahan jumlah penduduk sebesar 2,72 persen, itu untuk Indonesia saja..
Tingkat pertumbuhan penduduk itu tergolong tinggi meski presentase jumlah penduduk tebesar itu lebih dipengaruhi pada besarnya kelompok usia 15 tahun hingga 65 tahun yang mencapai angka sebesaar 68,7 persen. Sementara yang berada pada kelompok 0 tahun hingga 14 tahun, yang juga merupakan indicator tingkat presentase kelahirannya menurun dari 30,7 persen menjadi 22,8 persen. Meski samar jumlah relativenya sama, yakni sekitar 62,4 juta jiwa.
Tegasnya untuk mengantisipasi semakin menggejalanya angka pertumbuhan penduduk yang berdampak pada pengangguran dan kemiskinan. Solusi terbaik adalah, diharapkan pemerintah serta kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam menggalakkan dan mengkampanyekan layanan pemerintah yaitu, keluarga sejahtera, Keluarga Berencana (KB) terutama bagi keluarga miskin.
Bencana Kemiskinan
Hemat penulis, pada era Pemerintahan Orde Baru (baca: Soeharto), dalam usaha-usaha penanggulangan kemiskinan, cukup bisa dikatakan berhasil, -untuk tidak mengatakan sepenuhnya- keberhasilan tersebut bisa dilihat dalam perjalanannya, pada tahun 1976-1996 jumlah penduduk miskin untuk Indonesia, terus mengalami penurunan secara darastis. Pada tahun 1976, tercatat jumlah penduduk miskin mencapai 54,2 juta jiwa atau 40,1 persen dari jumlah penduduk. Tahun 1996 turun drastis menjadi 22,5 juta atau hanya sekitar 11,3 persen.
Namun, pada saat krisis ekonomi yang melanda pada pertenganhan tahun 1997 seakan menistakan usaha dan program yang dijalankan pemerintah. Dampaknya, tidak tanggung-tanggung, jumlah penduduk miskin meningkat hingga 49,5 juta atau 24,2 persen dari total jumlah penduduk saat itu. Secara rata-rata angka peninkatan itu sebanyak dua kali lipat pada masa kejayaannya. Tingginya angka tersebut jug diperparah oleh banyaknya perusahaan/sentra ekonomi yang mengeluarkan maklumat Putus Hubungan Kerja (PHK), dan banyak diantara mereka menghentikan kegiatan ekonominya alias gulung tikar.
Baru ketika kondisi politik dan perekonomian Indonesia mulai stabil pada pertengahan tahun 2000, jumlah penduduk miskin di Indonesia berkurang hingga mencapai 37,3 juta atau sekitar 19 persen. Tahun 2001, tercatat jumlah penduduk miskin turun meski tidak signifikan, mencapai 37,1 juta dari total penduduk. Sementara tahun 2004 penduduk miskn terus mengalami penurunan hingga menjadi 36,1 juta atau sekitar 16,6 persen. (Kompas,6/8)
Lalu….apakah realitas itu mampu bertahan lama? Tidak, jawabannya. bencana alam kembali datang seakan tak kenal henti. Mulai dari dari gempa bumi di alor, NTT, Papua, hingga bencana tsunami di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), serta baru-baru ini penyakit busung lapar, malaria dan berbagai penyakit mematikan lainnya yang memakan ratusan ribuan korban jiwa, justru mengakibatkan angka penduduk miskin terus bertambah hingga 54 juta jiwa.
Hemat penulis, langkah solutif dalam penangannya adalah, dibutuhkan keseriusan dan respons yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat guna mengantisipasi semakin tingginya angka pertumbuhan penduduk, pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Dengan cara pembangunan di segala bidang, terutama di bidang perekonomian, baik perekonomian yang bersecala local maupun nasional, guna menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat. Bila tidak, Indonesia akan gagal dalam mencapai delapan target MDGs abad millennium pada tahun 2015, atau Indonesia akan masuk pada kategori The Least Developing Countries (LDCs/Negara terbelakang). Semoga tidak terjadi. Wallahu wa’lam.
(Agus Budianto – PA 2003, dimuat di Bernas Jogja 8 Agustus 2005)

Beragama Secara Kultural

oleh : Erham Budi, Ahmad Asroni, Fikry

 

A. Latar Belakang

            Globalisasi  bagaikan pisau bermata ganda. Di satu sisi membawa kemajuan yang luar biasa bagi peradaban manusia. Hal ini ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi yang semakin memanjakan umat manusia. Di sisi lain, globalisasi membawa efek negatif yang tidak jarang memunculkan berbagai masalah baik social, ekonomi, politik, agama dan budaya.

            Globalisasi tak ubahnya seperti “Buldozer” yang setiap saat dapat melindas nilai-nilai budaya yang established. Disadari atau tidak, sesungguhnya globalisasi mempunyai agenda untuk menyeragamkan budaya yang menggiring manusia untuk bergaya hidup hedonis dan konsumtif. Sekedar contoh, orang akan merasa lebih bangga apabila belanja di mall-mall daripada di pasar tradisional. Kaum muda akan merasa lebih prestisius makan di restoran siap saji a la Amerika ketimbang makan di warung.

            Seperangkat nilai yang ditarik oleh gerbong globalisasi semisal sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan seterusnya, oleh sebagian kalangan agama dianggap sebagai sebuah ancaman. Mencuatnya radikalisme agama tidak dapat dipungkiri, merupakan salah satu respons terhadap derasnya terpaan globalisasi. Dalam konteks Islam, menjamurnya gerakan-gerakan fundamentalisme Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Betawi Rembuk (FBR) dan seterusnya dapat dibilang merupakan salah satu respons terhadap globalisasi dan seperangkat nilai yang dibawanya yang menurut mereka telah dan akan meracuni sakralitas agama. Mereka berusaha untuk membentengi diri dari pengaruh ideologi Barat yang “nakal”. Bahkan, mereka tak segan-segan melakukan pengrusakan dan penutupan terhadap tempat-tempat yang dianggap maksiat, semisal club-club malam, diskotik, tempat prostitusi dan sebagainya.

            Menurut Peter L. Berger sebagaimana dikutip Abdul Mun’im DZ, mereka yang berhaluan Islam fundamentalis mengukuhkan diri sebagai masyarakat tauhid (homogen) yang bersifat puritan, oleh karenanya mereka memiliki kecenderungan eksklusif. Masyarakat tauhid bukan hanya berarti masyarakat yang tidak menyekutukan Tuhan, namun juga masyarakat yang tidak berbaur dengan komunitas lain diluar komunitas Islam. Tauhid sosial akan mengarah pada homogenitas sosial yang pada gilirannya akan menolak pluralitas dan multikulturalisme.[1] Pada level berikutnya sikap mereka dimanifestasikan dalam ranah politik yang berujung pada cita-cita tegaknya daulah Islamiyah.

Dalam konteks Indonesia, keinginan sebagian umat Islam untuk menegakkan daulah Islamiyah menemukan momentumnya pasca tumbangnya rezim otoriter Orde Baru. Digaungkannya daulah Islamiyah oleh pengusung Islam Politik[2] merupakan respons terhadap carut marutnya kondisi sosio-politik-ekonomi yang mendera Indonesia. Menurut mereka, kondisi tersebut menuntut sebuah solusi yang mampu mengatasi krisis multidimensi. Solusi tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah syari’at Islam. Maka tak heran, keinginan formalisasi syari’at Islam yang ditandai dengan maraknya Perda-Perda bernuansa syari’at Islam semakin menggejala di berbagai daerah di Indonesia.[3] Syari’at Islam yang diyakini oleh penyerunya sebagai problem solver ini justru berpotensi menimbulkan berbagai masalah di berbagai lini kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, termasuk pada aspek budaya. Pakaian adat yang beraneka ragam kian terberangus dengan semakin meningkatnya penggunaan identitas Arab terutama jilbab. Pakaian adat hanya sesekali muncul pada acara pernikahan dan momen tertentu yang dianggap perlu. Demikian pula dengan kesenian adat, norma-norma adapt hamper telah didominasi aleh norma Islam dalam ekspresi Arab, sementara yang selain Arab tidak lagi dianggap Islam. Ekspresi Arab dianggap sebagai ekspresi tunggal yang paling absah dalam beragama dan berkebudayaan. Akibatnya, Arabisasi yang semakin dominan terus menghegemoni tradisi lain sehingga mengakibatkan tradisi tersebut kian pudar, bahkan mati.[4]

            Berangkat dari keprihatinan di atas, ada beberapa pertanyaan yang dapat dijadikan rumusan masalah:

  1. Sejauh mana implikasi Islam politik terhadap eksistensi budaya?
  2. Solusi apa yang bisa ditawarkan untuk menjaga eksistensi budaya seiring merebaknya ancaman Islam politik?

 B. Pembahasan

            Budaya memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Menurut Melville J Herskovits, unsur budaya meliputi alat teknologi, sistem ekonomi, keluarga dan kekuasaan politik. Sedangkan Bronislaw Malinowski menyebut unsur-unsur kebudayaan mencakup system norma, organisasi ekonomi, alat-alat dan lembaga pendidikan serta organisasi kekuatan.[5] Sementara itu, antroplog C. Kluckhohn mengkategorikan unsur kebudayaan dalam tujuh kelompok, yang sering dinamakan cultural universals, yakni meliputi: peralatan dan perlengkapan hidup manusia, mata pencaharian dan sistem-sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan dan religi (sistem kepercayaan).[6] Ringkasnya, kebudayaan tidak hanya sebatas seni dan adat istiadat.

Dalam konteks Indonesia, ruang lingkup budaya yang sedemikian luas tersebut termanifestasikan dalam berbagai ragam budaya yang demikian kaya.  Namun kekayaan budaya Indonesia tersebut, kini tengah terancam oleh keberadaan Islam politik. Doktrin Islam politik yang menghendaki ke-eka-an menebar ancaman terhadap kelompok atau komunitas lain yang tidak sepaham dengannya. Ada semacam kekhawatiran jika ideologi Islam politik ini berkuasa, maka akan meminggirkan atau tidak memberi ruang yang cukup bagi eksistensi dan berkembangnya ideologi lain. Mungkin kekhawatiran ini cukup berlebihan, namun bangsa ini dapat bercermin pada sejarah bangsa-bangsa lain yang telah lebih dahulu menerapkan ideologi Islam politik ini. Ketika sistem Islami diterapkan, maka secara otomatis akan membuat mereka yang tidak beragama Islam berada di bawah kedudukan warga negara beragama Islam, alias menjadi warga negara kelas dua.[7] Bentuk “pemerintahan Islami” yang kerap diimani sebagai solusi terhadap semua krisis ini tidaklah “maksum” dari cacat dan cela. Ideologi politik mereka yang mengharamkan adanya ideologi lain memunculkan wajah perpolitikan monolitik yang menegasikan keberagaman dan tentu membuka peluang lebar bagi munculnya otoritarianisme. Sekedar contoh, rezim Ja’far Numeiri di Sudan yang menerapkan hukum hudud terhadap 50 lawan politiknya adalah contoh yang masih bisa dibilang baru dari cacatnya praktik Islam politik di dunia.[8]Kekhawatiran lain adalah kemungkinan akan melunturnya nasionalisme anak bangsa seiring menguatnya Islam politik di daerah-daerah pasca digulirkannya otonomi daerah. Ketika pada suatu saat ada kepentingan daerah yang merasa tidak direstui oleh pemerintah pusat atau tidak sejalan dengan kepentingan pusat, maka tidak menutup kemungkinan akan melahirkan gerakan separatis dengan dalih mewakili suara mayoritas masyarakat daerah. Taruhlah misalnya, jika salah satu daerah menuntut pemberlakuan syariat Islam dan tidak direstui negara dengan alasan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan teokrasi, maka akan menimbulkan kekecewaan bagi para pengusung formalisasi syariat Islam. Rekaman sejarah  menunjukkan bangsa ini telah berulang kali dirongrong oleh gerakan separatis yang berlabel sentimen keagamaan, sebut saja misalnya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).[9] Jika daerah yang memiliki kehendak semacam ini semakin banyak bukan tidak mungkin integritas bangsa ini akan terancam. Penghuni negeri ini tidak boleh menutup mata atau mengingkari bahwa fenomena perjuangan Islam politik ini telah merambah ke berbagai daerah dan telah meraih beberapa target yang cukup signifikan. Kemudian, jika kursi daerah-daerah sudah dikuasai Islam politik dan jika ini merata hampir di seluruh negeri ini (terutama daerah yang mayoritas muslim) maka agenda Islam politik yang selama ini diperjuangkan benar-benar bisa terwujud. Dus, Indonesia yang dikenal publik dunia mampu mengemong kebhinekaan ini bisa berubah menjadi teokrasi yang akan mengancam pluralitas agama dan budaya sebagaimana yang pernah terjadi dalam panggung sejarah umat manusia. Pertanyaan yang akan muncul, jika suara yang mengusung Islam politik ini telah mendominasi di seantero negeri, maka bagaimana nasib minoritas yang mempunyai ideologi berbeda? Selain memberikan ancaman terhadap non-Muslim, pemberlakuan Islam sebagai ideologi negara tentu juga akan mengancam sekaligus memunculkan ketakutan terhadap Muslim abangan atau Muslim nominal. Menarik menyimak pernyataan A. Syafi’i Ma’arif, mantan ketua umum PP Muhammadiyah berkenaan formalisasi syariat Islam.[10] “ Saya yakin, akan banyak orang Islam marginal, atau kelompok masyarakat yang selama ini masuk dalam kelompok Islam pinggiran, yang justru akan lari dari Islam. Bukankah hal ini justru akan merugikan upaya dakwah Islam itu sendiri. Saya cuma berpikir, sebenarnya kenapa kita menggantungkan harapan soal syariat Islam kepada negara. Apakah kita memang sudah sedemikian tak berdaya, sehingga penerapan syariat Islam ini pun harus diatur negara. Pertanyaan ini penting sekali, tapi kebanyakan dari kita tampaknya tidak paham.  Masyarakat tentu masih ingat perlakuan Islam politik terhadap kelompok Islam lain, seperti Ahmadiyah yang kerap mendapat tekanan psikis bahkan fisik lantaran mereka dianggap sesat. Mungkinkah pemerintahan teokrasi yang mengusung jargon “lâ hukmu illâ Allâh” ini mau melindungi ideologi lain seperti mereka? Jika jawabannya tidak, maka bagaimana keragaman akan dihargai, bagaimana kebebasan beragama, berpikir, dan berekspresi akan dijamin? Tak ayal lagi, minoritas akan berbondong-bondong mencari suaka politik negara lain, atau malah memperjuangkan negara sendiri yang  lepas dari dominasi Islam politik di negeri ini. Dengan kata lain yang terjadi adalah disintegrasi.

Formalisasi syariat Islam tidak memberikan penyadaran kepada umat Muslim untuk beragama secara tulus. Penerapan syariat Islam ternyata juga tidak mampu menghilangkan patologi sosial. Aceh adalah salah satu contohnya. Kendati provinsi yang akrab disebut “Serambi Mekkah” ini relatif telah lama menerapkan syariat Islam, namun praktik prostitusi tetap marak terjadi. Bahkan, para pelaku seks komersial (PSK) mengenakan busana Muslimah untuk mengelabui aparat.[11]

Hal ini membuktikan bahwa formalisasi syariat Islam justru menggiring umat Muslim untuk bersikap hipokrit. Formalisasi syariat Islam hanya mengantarkan umat Islam menjadi Muslim simbolis, yakni Muslim yang terjebak pada formalisme (dan simbolisme) Islam an sich. Sangat mungkin, mereka menjalankan syariat Islam lantaran takut terhadap sanksi pemerintah, bukan didasari sebuah ketulusan hati untuk beribadah kepada Sang Khalik. Islam politik kerap menawarkan “konsep ideal” yang demikian melangit, namun tidak pernah menyentuh akar atau substansi permasalahan yang dihadapi umat manusia. Praktik prostitusi misalnya, tidak dapat diatasi hanya dengan mendakwahkan syariat Islam. Karena kemunculan praktik prostitusi sesungguhnya sangat terkait dengan problem ekonomi. Oleh karenanya, jika hendak menghapus praktik prostitusi, maka mau tidak mau, suka tidak suka, terlebih dahulu harus mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja seks komersial (PSK).

 C. Kembali Ke Islam Kultural: Sebuah Tawaran Solusi

Dalam doktrin Islam, baik al-Qur’an maupun al-Hadits tidak ada keharusan untuk mendirikan negara (berideologi) Islam. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah memproklamasikan negara Islam.[12] Hal ini secara implisit mengindikasikan bahwa umat Muslim diberi keleluasaan untuk memilih sistem politik yang matching dengan kondisi sosio-politik-kultural masyarakatnya. Islam hanya menekankan pentingnya moralitas dalam bernegara sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan kemaslahatan bagi  warganya (rahmatan li al-‘alamîn).

Semua orang Muslim tentu sepakat bahwa Islam adalah agama paripurna dan setiap Muslim berkewajiban untuk mewartakan keparipurnaan tersebut kepada seluruh penghuni bumi. Akan tetapi, kewajiban itu tidak harus diformalisasikan dengan mendirikan negara Islam. Dengan menjadikan Islam sebagai ideologi, menurut hemat penulis, justru akan mereduksi nilai-nilai substansial dan universalitas Islam. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkan syariat Islam, namun lebih banyak menuai kegagalan dalam memaslahatkan warga negaranya dan telah gagal pula dalam mendakwahkan nilai-nilai Islam yang adiluhung.

            Terlebih dalam konteks Indonesia yang terkenal akan pluralitasnya, baik etnis, budaya, bahasa maupun agama. Oleh karena itu, (umat) Islam harus dapat mengawal sekaligus merawat kebhinekaan yang telah tumbuh dan berakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Islam politik yang menghendaki ke-eka-an, ketunggalan, dan uniformitas yang berujung pada pemberangusan terhadap pluralitas tidaklah cocok dengan karakter bangsa ini. Islam politik juga tidak cocok dengan karakter bangsa ini lantaran mempropagandakan proyek arabisasi yang terkenal tidak kompromistis dengan budaya lokal.

Dalam konteks inilah dibutuhkan Islam kultural, yakni Islam yang mampu bertegur sapa, berdialog, dan bersanding dengan komunitas atau agama lain serta menjauhkan diri hiruk pikuk ideologi politik. Azyumardi Azra mendedahkan Islam kultural sebagai Islam yang mewujudkan dirinya secara substantif dalam lembaga-lembaga kebudayaan dan peradaban Islam.[13] Islam kultural lebih viable dengan kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang plural.

Kalau ditelisik secara historis, penyebaran Islam di Indonesia pada fase-fase awal dilakukan dengan upaya kultural yang humanistik. Upaya kultural ini misalnya, dilakukan oleh Walisongo. Dalam menyebarkan Islam, para wali tidak secara frontal membabat habis kultur dan tradisi masyarakat lokal, namun membiarkannya tetap hidup sembari mewarnainya dengan ajaran Islam. Nurcholis Madjid[14]  mengemukakan bahwa kedatangan Islam tidak mesti “disruptif” atau memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya, tetapi juga dapat ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar dari masa lampau itu dan dapat dipertahankan dalam ajaran universalitas Islam.

Sunan Kalijaga misalnya, menggunakan wayang sebagai media berdakwah. Wayang ia gubah dengan sentuhan Islam, baik dari segi fisik maupun dari segi “lakon”. Contoh lain adalah gamelan, yang dalam gabungannya dengan unsur-unsur upacara Islam populer menghasilkan tradisi Sekatenan, yang berkembang di pusat-pusat kekuasaan Islam semisal Cirebon, Demak, Yogyakarta, dan Solo. Dalam konteks ini, terjadi asimilasi kebudayaan antara Islam dengan budaya lokal. Islam dapat merasuk dalam relung hati masyarakat tanpa mencerabut akar budaya lokal. Upaya kultural ini terbukti sukses dan diterima dengan baik oleh masyarakat luas. Masyarakat pun bersimpati dengan Islam, lantas mereka berbondong-bondong memeluknya.

Dalam konteks kulturalisasi agama, menarik mengutip pendapat A. Bakir Ikhsan. Ia mengatakan bahwa ketika agama disampaikan tidak melalui media budaya masyarakat, ia akan memicu munculnya ideologisasi “semu” terhadap agama. Akibatnya, akan melahirkan suatu sikap keberagamaan yang berlebihan secara fisik, namun tidak berpijak pada ruh dan nafas kehidupannya. Agama hanya menjadi bendera atau lambang dari sebuah eksistensi.[15] Tanpa diformalisasikan dan dilegalisasikan pun, sebenarnya syariat Islam telah mendarah-daging dalam denyut nadi kehidupan masyarakat Indonesia. Jauh sebelum diterapkannya syariat Islam, masyarakat Aceh misalnya, sudah dikenal sebagai masyarakat yang relijius.

Sekali lagi, Islam tidak perlu diformalisasikan, namun cukup menjadi spirit dan fondasi moral-etik kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks negara-bangsa, spiritualitas Islam sesungguhnya telah built-in dan menginspirasi Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila. Pancasila —meminjam istilah Azyumardi Azra[16]— adalah common platform atau integrating force yang ampuh mengintegrasikan berbagai keragaman, sesungguhnya sarat dengan berbagai aturan moral-etik yang compatible dengan ajaran-ajaran substansial dan universal Islam, semisal; keadilan, HAM, toleransi, kejujuran, demokrasi, dan sebagainya. Apabila semua penghuni negeri ini, terutama umat Muslim, bisa mengimplimentasikan nilai-nilai Pancasila dengan baik, maka dengan sendirinya bangsa ini telah mengimplimentasikan “syariat Islam”, kendatipun tidak ada stempel atau kata syariat Islam.

Last but not least, sungguh indah mengutip pernyataan Romo Sindhunata[17] yang menyerukan bahwa Islam jangan hanya menganggap diri sebagai agama saja, tapi juga sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, Islam tak perlu berupaya menyatukan negara dan agama. Biarkanlah agama hidup sesuai dengan kebebasan dan hak asasi sebagaimana dicita-citakan oleh setiap kebudayaan. Sebagai realitas kebudayaan Islam tak perlu mengecualikan kebudayaan lain.

 D. Refleksi

            Tuhan menciptakan dunia ini penuh warna, sehingga sejauh mata memandang, keragaman yang ada akan senantiasa tampak sebagai cerminan keindahan wajah Tuhan. Namun ironisnya, ada orang-orang yang mengatasnamakan Tuhan justru ingin menjadikannya satu warna dengan mencoba menghapus warna-warni yang telah Tuhan anugerahkan. Islam politik yang lekat dengan Arabisasi tak pelak lagi akan menghapus keragaman yang telah menjadi identitas bangsa ini.

            Sejatinya, Islam secara esensial tidak antipati terhadap budaya lain, justru Islam menerima keragaman sebagai rahmat. Maka tidak ada alasan untuk mempertarungkan antara keislaman dan kebudayaan. Adalah sebuah langkah paling bijak, jika seorang muslim mampu mensinergikan antara beragama dan berbudaya.

   DAFTAR PUSTAKA  Azra, Azyumardi, “Merayakan Kemajemukan, Merawat Indonesia”, Makalah disampaikan pada Orasi Budaya yang diselenggarakan Institute for Multiculturalism and Pluralism Studies (IMPULSE), Yogyakarta, 30 Agustus 2007.  ——————, 2002, Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukunan Antarumat, Jakarta: Kompas. Burhanuddin (ed.), dkk., 2003, Syariat Islam: Pandangan Islam Liberal (Jakarta: Jaringan Islam Liberal (JIL)-The Asia Foundation. Gatra, 6 Mei 2006. Hodgson, MSG, 1974, The Venture of Islam, Ghicago: The University of Chicago Press. Jackson, Karl D., 1990, Kewibawaan Tradisional Islam dan Pemberontakan: Kasus Darul Islam Jawa Barat, Jakarta: Grafiti. Kluckhohn, C., 1953, Anthropology Today, A.L. Kroeber (ed.), Chicago: Chicago University Press. Ma’arif, A. Syafi’i, dkk., Syariat Islam Yes, Syariat Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945, Jakarta: Paramadina, 2001. Madjid, Nurcholish, 2000, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta: Paramadina. Mun’im DZ, Abdul “Mempertahankan Keragaman Budaya”, Tashwirul Afkar, No. 14 Tahun 2003. Shihab, M. Quraish dkk., 1998, Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, Andito (ed.), Bandung: Pustaka Hidayah. Sindhunata, “Islam Sebagai Puisi”, Basis, No. 11-12, Tahun ke-51, November-Desember 2002. Sjadzali, Munawwir, 1990, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: UI Press. Soemardjan, Selo dan Soelaeman Soemardi, 1964, Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.  Wahid, Abdurrahman, 2006, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, Jakarta: The Wahid Institute.  


[1] Abdul Mun’im DZ, “Mempertahankan Keragaman Budaya”, Tashwirul Afkar, No. 14 Tahun 2003, hlm. 3.

[2] Penulis sengaja menggunakan terminologi Islam Politik (political Islam) lantaran kelompok Islam ini menyeret agama sebagai kerangka atau basis ideologi demi tujuan politik. Agendanya antara lain; pendirian negara Islam dan penerapan syariat Islam. Salah satu intelektual Muslim yang menggunakan terminologi “Islam Politik” adalah al-Asymawi dalam magnum opus-nya, al-Islam al-Siyasi. MSG Hodgson mendefinisikan Islam politik sebagai Islam yang diaktualisasikan ke dalam  political power (kekuasaan politik). MSG Hodgson, The Venture of Islam (Ghicago: The University of Chicago Press, 1974). Azyumardi Azra mendedahkan Islam politik sebagai Islam yang berusaha ditampilkan dan diaktualisasikan dalam kekuasaan atau kelembagaan politik resmi, khususnya pada bidang eksekutif dan legislatif. Azyumardi Azra, Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukunan Antarumat  (Jakarta: Kompas, 2002), hlm. 124.

[3] Berdasarkan laporan majalah Gatra, 6 Mei 2006 menyebutkan bahwa betapa kuat dan meluasnya aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan formalisasi syariat Islam di Indonesia. Menurut hasil survei yang dilakukan UIN Jakarta sebagaimana yang dimuat dalam majalah tersebut, tercatat sejak tahun 2001, aspirasi masyarakat menuntut penerapan syariat Islam dari tahun ke tahun kian meningkat. Pada 2004, responden yang menghendaki penerapan syariat Islam dituangkan dalam aturan pemerintah mencapai 75,5 %. Selain Aceh, tuntutan formalisasi syariat Islam datang dari Sulewasi Selatan, Provinsi Banten, Riau, dan beberapa kabupaten seperti Cianjur, Mataram, dan Pamekasan. Bahkan, di Kabupaten Bulukamba, eksperimen syariat Islam telah berlangsung sejak 1995 dan hingga 2005, perda syariat Islam yang dihasilkan telah mencakup permasalahan: minuman keras; zakat, infaq, dan sadaqah; bisa membaca al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin; dan kewajiban mengenakan busana Muslim bagi seorang Muslim dan Muslimah.

[4] Abdul Mun’im DZ, op.cit., hlm. 7.

[5] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Setangkai Bunga Sosiologi (Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1964), hlm. 115.

[6] C. Kluckhohn, Anthropology Today, A.L. Kroeber (ed.), (Chicago: Chicago University Press, 1953), hlm. 507-523.

[7] Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. 4.

[8] Contoh “ketidakmaslahatan” formalisasi syariat Islam bisa dilihat pada negara-negara yang telah menerapkan syariat Islam, semisal: Arab Saudi, Pakistan, Afghanistan, dan sebagainya. Jika menggunakan indikator-indikator pembangunan dari UNDP dan indikator kebebasan sipil dari Freedom House, angka melek huruf di Arab Saudi hanyalah rata-rata saja dari angka melek huruf negara-negara di dunia (76%). Emansipasi dan kesetaraan perempuan di negeri kaya minyak ini termasuk yang paling rendah. Dalam perlindungan terhadap kebebasan sipil, Arab Saudi termasuk negara yang paling tidak bebas di dunia. Di Pakistan, angka melek huruf warganya termasuk terbelakang di dunia (45%). Demikian juga dengan perlindungan hak-hak warga sipil, negara ini termasuk yang paling tertinggal dibanding dengan negara-negara lain. Sementara di Afghanistan diterapkannya syariat Islam dibarengi dengan kemerosotan kemaslahatan umat. Perang antar suku dan sekte (syiah dengan sunni) menggejolak, ekonomi hancur, harapan hidup merosot tajam, pendidikan terbengkalai, hak-hak perempuan semakin terpasung dan termasuk negara yang paling tidak bebas di dunia. Afghanistan juga termasuk salah satu negara termiskin di dunia dengan angka warga negara yang hidup kekurangan terbesar di dunia setelah Somalia dan termasuk negara dengan tingkat kematian anak-anak terbesar di dunia. Lebih lengkapnya lihat tulisan Saiful Mujani, “Syariat Islam dalam Perdebatan”, dalam Burhanuddin (ed.), dkk., Syariat Islam: Pandangan Islam Liberal (Jakarta: Jaringan Islam Liberal (JIL)-The Asia Foundation, 2003), hlm.19-51.

[9] Dalam rekaman sejarah Indonesia, DI/TII pernah melakukan pemberontakan di Jawa Barat di bawah pimpinan Marijan Kartosuwiryo, di Sulawesi Selatan di bawah komando Kahar Muzakkar, dan di Aceh pada 21 September 1953 di bawah pimpin Beureuh. Lihat Karl D. Jackson, Kewibawaan Tradisional Islam dan Pemberontakan: Kasus Darul Islam Jawa Barat (Jakarta: Grafiti, 1990), hlm. 340. Lihat pula Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Syariat Islam di Aceh dalam Burhanuddin (ed.), dkk., op. cit., hlm. 97.

[10] A. Syafi’i Ma’arif, “Pertimbangkan Dampak yang Akan Timbul” dalam A. Syafi’i Ma’arif, dkk., Syariat Islam Yes, Syariat Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945 (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 42.

[11] Lily Zakiyah Munir, “Simbolisasi, Politisasi, dan Kontrol terhadap Perempuan di Aceh”, dalam Burhanuddin (ed.), dkk., op. cit., hlm. 134.

[12] Salah satu buku yang secara komprehensif menjelaskan sejarah kepemimpinan politik Islam dapat dibaca dalam buku karya Munawwir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1990).

[13] Azyumardi Azra, op. cit., hlm. 124.

[14] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan (Jakarta: Paramadina, 2000), hlm. 551.

[15] A. Bakir Ikhsan, “Beragama Secara Kultural dan Struktural” dalam M. Quraish Shihab, dkk., Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, Andito (ed.), (Bandung: Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 116.

[16] Azyumardi Azra, “Merayakan Kemajemukan, Merawat Indonesia”, Makalah disampaikan pada Orasi Budaya yang diselenggarakan Institute for Multiculturalism and Pluralism Studies (IMPULSE), Yogyakarta, 30 Agustus 2007.  

[17] Sindhunata, “Islam Sebagai Puisi”, Basis, No. 11-12, Tahun ke-51, November-Desember 2002, hlm. 3.

Ditulis dalam Artikel Ilmiah, Beragama Secara Kultural

Kemerdekaan, Hadiah dari Siapa?

Oleh : Erham Budi W.

Anak bangsa adalah anak sejarah sekaligus ahli waris kisah. Mewarisi kisah berarti juga mewarisi semangat. Dengan semangat itulah, kisah selanjutnya akan ditorehkan oleh para penerus. Berkaitan dengan ulang tahun kemerdekaan yang lusa kita peringati bersama, pertanyaan kritis yang kerap muncul adalah benarkah kemerdekaan yang kita peroleh merupakan buah perjuangan? Ataukah hadiah belaka? Kemerdekaan memang bisa dimaknai sebagai hadiah, tapi tentu bukan pemberian cuma-cuma.

Hadiah dari Jepang?

Kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Pemerintah Jepang. Asumsi tersebut sebenarnya cukup beralasan. Gagasan menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia muncul pada 7 September 1944 melalui pernyataan PM Koiso Kuniaki yang menggantikan Hideki Tojo. Sejak saat itulah, Sang Saka Merah Putih boleh dikibarkan. Bahkan, Laksamana Muda Maeda Tadashi mendirikan Asrama Indonesia Merdeka di Jakarta serta membantu biaya perjalanan Soekarno dan Hatta ke beberapa daerah. Selain itu, Jawa Hokokai sebagai organisasi bentukan Jepang mulai diizinkan membentuk kelompok pemuda militer sendiri, yaitu Barisan Pelopor. Organisasi Islam Masyumi juga diizinkan membentuk sayap militer (Hizbullah).

Untuk memperlihatkan keseriusannya, pada Maret 1945 Jepang mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggota tokoh-tokoh Indonesia. Melunaknya sikap Jepang seolah menggambarkan bahwa Jepang sangat berjasa bagi kemerdekaan Indonesia. Tapi, sesungguhnya kemerdekaan yang akan diberikan hanyalah kemerdekaan semu. Sikap Jepang yang pro-kemerdekaan adalah demi menggalang dukungan Indonesia menghadapi Sekutu, atau setidaknya untuk menenangkan Indonesia agar tidak memberontak. Hal ini perlu dilakukan karena Jepang sendiri benar-benar direpotkan oleh gempuran Sekutu. Andai Jepang berhasil mengalahkan Sekutu, belum tentu Indonesia benar-benar dimerdekakan. Sebab, Jepang tidak akan begitu saja melepas wilayah kaya bahan tambang yang sangat diperlukan bagi industri dalam negeri mereka.

Hadiah dari Sekutu?

Bisa jadi, kemerdekaan kita justru hadiah dari Sekutu. Seandainya Jepang tidak ditaklukkan oleh Sekutu, ada kemungkinan Jepang masih menghunjamkan tajinya di negara-negara Asia Tenggara. Termasuk Indonesia. Jepang menyerah kepada Sekutu setelah Bom Atom Little Boy dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki. Kaisar Jepang Tenno Heika Hirohito menye­tujui Postdam Declaration sebagai pernyataan menyerah tanpa syarat, sembari memberikan perintah menghentikan perang pada 15 Agustus 1945.

Secara sederhana dapat disimpulkan, kemerdekaan Indonesia merupakan keuntungan dari kekalahan Jepang terhadap Sekutu. Kemerdekaan dikatakan sebagai hadiah dari Sekutu karena Sekutu seolah membiarkan Indonesia absent dari kekuasaan negara mana pun. Meski secara de jure Indonesia masih di bawah kekuasaan Jepang, secara de facto Jepang bukan lagi negara yang berkuasa karena telah ditaklukkan oleh Sekutu sehingga status Indonesia berada pada kekosongan kekuasaan.

Pembiaran yang dilakukan oleh Sekutu, tampaknya, bukan kesengajaan. Sekutu sedang mengalami euforia kemenangan atas Jepang. Sekutu juga masih shock melihat dampak teknologi pemusnah masal yang baru pertama digunakan dalam perang. Situasi tersebut membuat mereka alpa untuk mengambil alih daerah-daerah bekas jajahan Jepang. Dikatakan alpa karena sebenarnya Sekutu telah membuat rencana penaklukan Asia Tenggara melalui perwira Inggris Lord Louis Mountbatten. Bahkan, akhirnya Pasukan Sekutu di bawah pimpinan Letnan Jendral Sir Philip Christison juga mulai merangsek ke Medan, Palembang, Padang, Semarang, dan Surabaya.

Untunglah, sebelum upaya perebutan kembali itu berbuah, para pemimpin Indonesia, terutama dari golongan pemuda, cepat-cepat mengambil alih kekosongan kekuasaan. Pada kondisi kosong itulah bangsa Indonesia seolah menemukan momentum untuk mengegolkan tujuan yang selama itu selalu terhambat: merdeka.

Ketika kekosongan kekuasaan terjadi, Soekarno, Hatta, dan hampir seluruh tokoh tua sangat berhati-hati mengambil sikap. Tokoh-tokoh tua tidak segera memanfaatkan waktu untuk memerdekakan diri. Mereka masih menunggu “sabda” dari Pemerintah Jepang yang sedianya akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada September 1945.

Janji kemerdekaan yang ditawarkan Jepang, yang oleh para pemuda dianggap sebagai kidung nina bobo dan isapan jempol, tak perlu lagi dinanti kelanjutannya. Mereka ingin mengambil peluang merebut kemerdekaan sesegera mungkin. Tak heran jika para pemuda bersikukuh “memboyong” Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Isi teks proklamasi yang disusun jauh dari harapan pemuda. Pemuda meng­hendaki teks proklamasi yang menggebu, berapi-api, dan bergelora. Golongan tua justru menyusun teks yang sangat hati-hati dan lebih fleksibel. Kehati-hatian tersebut lahir dari pertimbangan mereka yang matang. Teks itu memang dengan tegas memancang tonggak kemerdekaan, yaitu diwakili dengan kalimat ”…dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Namun, ditambahkan kalimat yang lebih akomodatif agar tidak terlalu menyakiti perasaan pihak Jepang. Hal ini dapat dilihat pada pernyataan “hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dll diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Bukan Hadiah

Andaipun Jepang dianggap berjasa karena melepaskan Indonesia dari penjajahan Belanda, jasa mereka sangat tidak sebanding dengan penderitaan dan korban Jiwa yang diderita Indonesia selama masa pendudukan. Pun seandainya Sekutu dianggap berjasa mengusir Jepang dari Nusantara, tujuan Sekutu sesungguhnya bukan membantu memerdekaan Indonesia. Mereka ingin membalas serangan terhadap Pearl Harbour dan Darwin, sekaligus memantapkan posisi hegemoni dunia yang baru.

Bahkan, seandainya Jepang tidak pernah berencana memberikan hadiah kemerdekaan, bangsa Indonesia juga sudah berupaya merebutnya. Berbagai trial and error untuk tujuan itu sudah dilakukan. Sebut saja perlawanan para petani atas kewajiban penyerahan beras yang terjadi di Priangan pada Februari 1944, pemberontakan Detasemen PETA Blitar pada Februari 1945, dan sebagainya.

Sikap lunak yang pernah ditunjukkan Jepang bukanlah kemurahan hati yang benar-benar murni, namun cermin dari kekhawatiran Jepang terhadap benih-benih pemberontakan yang mulai bermunculan di Indonesia. Jepang sendiri sudah kewalahan menangkis serangan Sekutu.

Kesimpulannya, kemerdekaan Indonesia adalah hasil kejelian para pemuda dan pemimpin bangsa dalam melihat peluang. Sebagai sebuah momentum, peluang itu adalah hadiah dari Tuhan untuk bangsa ini atas perjuangan berdarah dan tak kenal lelah selama berabad-abad. (Erham Budi, PA-2003, dimuat di Jawa Pos, Riau Pos, dan Sumatera Ekspres)

Seks Aman Sebagai Life Style

oleh: Addi Mawahibbun Idhom

Perkembangan budaya free sex yang semakin lazim bagi banyak anak muda tak bisa dipungkiri merupakan imbas kuat dari pengaruh budaya Barat.
Globalisasi yang diiringi revolusi teknologi informasi telah meledakkan serpihan budaya Barat sampai tak terbendung mengalir ke dunia Timur, seperti Indonesia. Salah satu pengaruhnya, adat ketimuran yang sangat menghargai arti kesucian hubungan seks mulai terabaikan.
Kultur liberal yang tidak menghormati norma-norma kesusilaan di masyarakat Barat dianggap sebagai cermin budaya maju. Akibatnya, muncul persepsi umum yang keliru bahwa bergaul secara bebas itu sah dan justru keren.
Pengaruh budaya itu semestinya tak diadopsi mentah-mentah oleh masyarakat. Tetapi, karena label modern pada gaya hidup metropolis yang bebas telah tercitrakan sebagai budaya maju, pengaruhnya menjadi semakin meluas.
Realitas virtual yang menggambarkan budaya permisif pada pergaulan seks bebas memang sangat besar pengaruhnya. Baik film maupun televisi memberikan sumbangsih tak kecil bagi terciptanya gaya hidup ini. Belum lagi, petualangan di dunia maya yang tak kenal batas. Semua budaya dan informasi dari segala penjuru dunia bisa dengan mudah diakses lewat internet. Termasuk, berbagai hal yang berbau seks bebas.
Akibat diterimanya budaya pergaulan bebas ini, tak heran jika sekarang bermunculan kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak-anak dan perempuan.
Komnas perempuan mencatat, dari tahun ke tahun kekerasan pada perempuan meningkat hampir 100 persen dari 70.00 pada 2003 menjadi 14.020 pada 2004 dan 20.391 pada 2005. Kekerasan seksual menempati urutan kedua sebagai penyebab kekerasan pada perempuan.
Meluasnya budaya seks bebas juga menyebabkan maraknya praktik aborsi. Banyak wanita muda yang hamil di luar nikah, lebih memilih aborsi daripada mempertahankan kandungannya. Kalau tidak aborsi, kasus yang terjadi adalah ibu membuang bayi atau membunuhnya.
Seperti kasus pembunuhan bayi beberapa waktu lalu yang dilakukan wanita muda yang berada dalam kondisi sakit jiwa. Dia membakar dan memakan bayi yang dilahirkannya. Diduga, situasi stres karena melahirkan tanpa bapak menyebabkan gangguan jiwa pada wanita itu.
Ancaman lain yang muncul setelah meluasnya budaya free sex adalah HIV/AIDS. Tingginya perkembangan epidemi HIV/AIDS (human immunodeficiency virus/acquired immune deficiency syndrome) di Indonesia saat ini cukup mencemaskan.
Menurut laporan UNAIDS, di Indonesia sampai Mei 2006 ada 170.000 orang dewasa yang hidup dalam keadaan terserang AIDS. Jumlah ini sama dengan 0,1 persen dari 222.781.000 penduduk Indonesia. 52 ribu di antaranya kaum perempuan.
Melihat tingginya perkembangan jumlah penderita AIDS, lembaga kesehatan dunia WHO juga meramalkan, pada 2010 penderita AIDS di Indonesia bisa mencapai 1 juta orang.
Penularan AIDS memang banyak. Penyakit ini juga bisa menimpa siapa saja, baik bayi, anak-anak maupun dewasa. Tetapi, jika dilihat dari sebab penularannya, pemakaian jarum suntik narkoba dan seks bebas adalah dua penyebab utama.
Penghargaan yang rendah pada norma kesusilaan ternyata juga tidak terdapat pada budaya pergaulan anak muda saja. Di kalangan orang dewasa pun hal itu mewabah. Budaya seperti ini merebakkan kebiasaan selingkuh di masyarakat metropolis. Kasus ditemukannya rekaman video perilaku mesum salah satu anggota DPR dengan wanita muda melengkapi kenyataan itu.
Realitas di atas menandakan bangsa kita sedang mengalami krisis identitas budaya. Norma-norma khas timur tak lagi dipegang. Sebuah krisis kebudayaan adalah pertanda kegamangan bangsa kita dalam mengadopsi budaya luar.
Jika bangsa ini terus-menerus gamang dan kemudian larut pada pengaruh budaya luar, tak lama lagi budaya masyarakat kita tak akan berbeda dengan budaya Barat. Karena itu, harus segera dilakukan kulturalisasi kembali perilaku seks yang menghormati norma kesusilaan.
Kata lain dari perilaku seks yang memenuhi norma kesusilaan adalah seks aman dan bertanggung jawab. Praktik kulturalisasi pada konsep budaya perilaku seks aman ini bisa dilakukan dengan mencitrakannya sebagai suatu yang gaul dan keren.
Seperti yang dilakukan sebuah produk pasta gigi baru-baru ini, dengan mengiklankan pemberian hadiah kalung pada setiap pembelian produknya. Di kalung hadiah itu tertulis ngomong buktiin, sebuah pertanda bahwa setiap pembeli produk pasta gigi itu berarti telah menyumbang untuk penderita AIDS.
Iklan seperti itu sekaligus memberi penyadaran pada anak muda tentang bahaya AIDS. Sekaligus bahaya atas segala hal yang menyebabkan penularannya, termasuk seks bebas.(
Addi Mahahibbun Idhom, PA-2003, dimuat di Radar Banten, 6 Desember 2006)

Reformasi TNI

oleh: Addi Mawahibun Idhom

Judul  : Reformasi TNI :  Perspektif Baru Hubungan Sipil-Militer Pasca Reformasi
Penulis  : Yuddy Chrisnandi
Penerbit : Pustaka LP3ES
Cetakan I : Agustus 2005
Tebal   : xxxviii + 200 Halaman

Sipil vs Militer Pasca Reformasi
Desakan kuat dari masyarakat yang tidak lagi menghendaki militer berpolitik dan menuntut dihapuskannya dwi fungsi ABRI pasca reformasi 98, ternyata mampu melahirkan reformasi di tubuh TNI. Desakan ini, selaras dengan mulai tumbuhnya kesadaran di internal militer yang memandang perlunya redefinisi peran ABRI (dwi fungsi ABRI), agar tidak lagi tercurahkan energinya pada persoalan politik belaka.

Berbagai fenomena yang terjadi sepanjang berlangsungnya reformasi internal TNI saat itu, sangat menarik untuk diteliti guna mengungkap keadaan yang sesungguhnya. Keputusan militer mendukung reformasi 21 Mei 1998 dengan membiarkan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto tentu memiliki alasan tersendiri. Dan sampai sekarang, belum ditemui ulasan dari pengamat baik dari militer maupun sipil, yang sepenuhnya mengungkapkan alasan dari pihak militer mengambil keputusan itu. Begitu pula alasan utama yang melatarbelakangi keputusannya melakukan reformasi internal, apakah lebih didorong kebutuhan militer sendiri atau akibat desakan eksternal, masih menjadi tanda tanya besar.

Menariknya, pada aspek lain, berkembang kenyataan bahwa Gerakan reformasi nasional 98 telah memunculkan tokoh-tokoh reformis yang berusaha mempengaruhi dan mendorong para pemimpin militer menerima reformasi. Dalam konteks ini, muncul sejumlah asumsi menarik untuk dikembangkan. Misalnya, bagaimana dan sejauh mana hubungan militer dengan gerakan reformasi? Perubahan politik apa saja yang terjadi saat itu? Lantas, bagaimana hubungan militer dengan presiden Soeharto dan penggantinya, BJ Habiebie menjelang dan sesudah reformasi?

Untuk mengungkap jawaban-jawaban dari pokok permasalahan di atas serta kaitannya dengan pola hubungan sipil-militer baru di Indonesia, penulis buku ini melakukan riset dalam bentuk wawancara mendalam terhadap 27 nara sumber.  27 narasumber tersebut terdiri atas 26 perwira tinggi militer yang terlibat atau setidaknya mengetahui wacana di atas, dan seorang tokoh sipil yang berpengaruh di era reformasi.

Dari keterangan mereka diperoleh informasi menarik seputar masalah reformasi internal TNI. Dari 26 perwira TNI, diperoleh informasi bahwa kesadaran kalangan militer dalam melihat realitas masyarakat yang tidak lagi mendukung rezim kekuasaan orde baru pimpinan Soeharto, telah melahirkan kesepakatan kolektif untuk mendukung proses reformasi nasional secara konstitusional. Reformasi internal TNI di kemudian hari, merupakan konsekwensi logis dukungan militer terhadap agenda reformasi 98.

Namun, meski hubungan sipil-militer saat itu berlangsung baik, dan terjadi proses saling memanfaatkan pada era reformasi, tampak supremasi sipil terhadap militer tetap tidak utuh. Hal itu terlihat dari besarnya ketergantungan otoritas sipil pada dukungan militer. Masih lemahnya supremasi sipil terhadap militer tersebut, terlihat dari sikap otoritas sipil pasca reformasi ketika senantiasa melibatkan militer dalam proses kebijakan politik nasional yang terkait dengan kepentingan militer.
Meminjam teori hubungan sipil-militer ideal dari Larry Diamond dan Marc. F. Plattner, disebutkan bahwa hubungan sipil-militer terbaik akan ditemukan dalam sebuah negara, ketika otoritas sipil mampu memenangkan perselisihan kebijakan dengan militernya. Idealitas hubungan sipil militer dalam konteks pembentukan civil society seperti ini, belum dapat dibuktikan terjadi di Indonesia selama berlangsungnya era reformasi. Bahkan kenyataan seperti itu juga masih tampak hingga masa awal presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di sisi lain, kondisi hubungan sipil-militer di Indonesia pasca soeharto (1998-2004) justru menunjukkan model baru hubungan sipil-militer, yang lebih tepat disebut equal-controllable Relations (hubungan-hubungan yang seimbang dan terkendali). Hubungan sipil-militer seperti yang dipraktikkan oleh tiga pemerintahan pasca Soeharto, ternyata hanya melahirkan kendali sipil atas militer yang masih semu dan tidak mutlak, meskipun jauh lebih baik dari masa sebelum reformasi.

Segmentasi Kelompok Militer
Selain melahirkan formulasi-formulasi baru terhadap pola hubungan sipil-militer, sikap militer yang berkompromi dengan pemerintahan sipil pasca reformasi 98  juga menciptakan dinamika internal militer tersendiri. Dinamika internal tersebut cukup sulit untuk dikuak dan dipahami jika hanya menggunakan pendekatan sederhana yang bersifat apa adanya dan serba mencakup. Hal ini mengingat masih tertutupnya militer secara lembaga, dan tidak adanya transparansi kepada publik perihal berbagai persoalan internal militer yang seringkali berbau politis.

Oleh karena itu, paparan penulis dalam buku ini yang menyebutkan adanya segmentasi dalam kelompok militer pasca reformasi menjadi kelompok jendral TNI hijau dan kelompok jendral TNI merah-putih cukup menarik untuk disimak. Segmentasi itu memunculkan proses saling tarik ulur di antara kelompok-kelompok dalam militer, sehingga dalam beberapa kasus memberi imbas pada munculnya fenomena-fenomena politik tertentu.
Dominasi angkatan darat yang tidak sehegemonik pada zaman orde baru merupakan implikasi yang cukup penting dari kemunculan segmentasi dalam internal militer. Di sini  implikasi politis dari fenomena tersebut cukup menarik untuk dianalisa, Karena segmentasi itu pada kenyataannya juga memberi peluang kepada para elit politisi sipil untuk saling berebut dukungan politis dari kelompok militer tertentu. 

Gejolak politik pada masa presiden Abdurrahman Wahid dan diakhiri dengan kejatuhan pemerintahannya, merupakan salah satu fenomena politik yang lahir dari imbas dinamika internal militer. Hubungan pemerintah sipil masa Abdurrahman Wahid yang kurang harmonis dengan salah satu kelompok besar di militer, mengakibatkan kejatuhan pemerintahan yang tidak berumur lama itu.

Membaca buku ini kita akan mendapat suatu gambaran tentang hubungan sipil-militer pasca reformasi secara lebih detail meski dengan gaya agak berbeda. Karena di dalamnya secara khusus mengangkat persoalan hubungan sipil militer langsung dari lapangan. Buku yang merupakan hasil grounded research ini menghadirkan suatu analisa baru tentang reposisi peran TNI pasca reformasi. Berbagai analisa tajam dari penulis tentang ekses dari hubungan sipil-militer terhadap berbagai fenomena politik pasca reformasi, sangat bermanfaat untuk memprediksi berbagai situasi politik di Indonesia minimal, sebagaimana harapan penulis, sampai sepuluh tahun ke depan.

(Addi Mawahibun Idhom – PA 2003, pernah menjabat Pemred LPM ARENA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dimuat di Ruang Baca Tempo)

Pemuda Pelopor Perubahan Bangsa

Oleh: Hurri Rf

SUMPAH Pemuda 1928 merupakan tonggak lahirnya persatuan bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya kumpulan suku dan golongan agama yang berbeda di wilayah Hindia Belanda dengan suara bulat melupakan perbedaan alamiah, sejarah,tradisi,dan adat mereka,meniti sejarah baru untuk membentuk satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Dengan semangat Sumpah Pemuda, para pendiri Republik memperjuangkan berdirinya negara Indonesia yang bersatu, bermartabat,dan berdaulat,bebas dari segala bentuk penjajahan.Perbedaan suku, agama, pendidikan, dan status sosial tak menghalangi orang untuk bekerja sama dan saling berkorban dalam mempertahankan dan membangun negeri tercinta,Indonesia.

Dalam lingkaran sejarah suatu bangsa, peran pemuda memang sangat menentukan terhadap peradaban sebuah bangsa.Eksistensi pemuda hampir selalu menjadi pelopor perubahan suatu bangsa. Bahkan kalau menggunakan konsep teori kelasnya Karl Marx,pemuda diletakkan dalam kelas sosial menengah yang sangat strategis, yaitu sebagai counter balances (kekuatan penyeimbang) dan solidarity maker (pembuat solidaritas) antara rakyat dan negara.

Begitu strategisnya, dalam kancah sosial politik pun keberadaan pemuda menjadi pusat perhatian dan ajang perebutan simpati. Ide-ide yang disuarakan oleh kaum muda sering dianggap perwujudan moral dan suara rakyat. Hal itu karena ide-ide yang disuarakan pemuda selalu mencerminkan kepentingan rakyat bawah (grass root).

Apa yang dilakukan kaum muda dengan gerakan ekstraparlementernya kerap kali mampu menekan (kebijakan) pemerintah dan penguasa.Boleh dibilang pemudalah yang menggerakkan peta perubahan sosial politik di Tanah Air. Bahkan tak jarang peran pemuda yang termanifestasi dalam gerakan mahasiswa ini menjadi ikon perubahan dalam setiap momentum besar peristiwa sosial politik di dunia.

Hal ini terbukti dengan serangkaian peristiwa penggulingan rezim kekuasaan yang dianggap tiran dan despotis terhadaprakyat. SebutlahpenggulinganPresiden ArgentinaJuan Peron (1955),Presiden Venezuela Perez Jimenez (1958),Presiden Pakistan Ayub Khan (1969),Presiden Iran Reza Pahlevi (1979),Presiden Filipina Ferdinand Marcos (1986),Presiden Korea Selatan Chun Doo-hwan (1987) dan masih banyak lagi.

Di Indonesia, peristiwa bersejarah itu adalah gerakan reformasi 1998 yang dimotori oleh pemuda terpelajar (mahasiswa) untuk menggulingkan rezim Soeharto.Bayangkan, bagaimana nasib bangsa ini ke depan jika pemuda atau mahasiswa saat itu tidak bergerak (turun ke jalan). (Hurri Rf – PA 2003, dimuat di Koran Sindo 28 Oktober 2008)

Mencari Pemimpin Baru

Book Review

oleh: Hurri Rf

Judul Buku: Prabowo Titisan Soeharto, Mencari Pemimpin Baru di Masa Paceklik Femi Adi Soempeno Galang Press,Yogyakarta Februari 2008 277 Halaman

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan berjalannya era reformasi 1998 lalu, sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, baik pemilihan presiden maupun wakil presiden tidak lagi mengacu pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Tapi mengacu pada blue-print yang berubah setiap lima tahun sekali yang muncul dari masing-masing departemen. Sistem se- perti ini pernah dirisaukan oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan Baharuddin Aritonang. Menurut Baharuddin, sistem pemilihan umum secara langsung selama ini hanya menghasilkan pembangunan jangka pendek.

Program pembangunan jangka pendek tersebut terlihat di beberapa departemen. Seperti departemen Pekerjaan Umum yang menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 1.593 kilo meter sampai pada tahun 2009. Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ari menargetkan, tahun 2009 harus sudah terbangun satu juta rumah sehat sederhana bagi masyarakat miskin, dan pemerintah menargetkan tambahan areal sawah yang mengakses air dari jaringan irigasi hingga 7.2 juta hektare pada 2009.

Bukan hanya itu, Departemen Keuangan juga menargetkan hal serupa, yakni menargetkan pencapaian rasio perpajakan sebesar 19 persen dari penduduk domestik bruto pada 2009. Masih masih banyak lagi target lain yang dibuat sampai 2009, seperti proyek pembangunan pembangkit listrik batu bara, proyek biodiesel, pembangunan sistem peringatan dini untuk golombang tsunami, dan lain sebagainya.

Jika demikian, bagaimana kelanjutannya? Bagaimana nasib petani yang tidak punya modal, penduduk yang tidak punya rumah, serta rakyat menikmati hasil pembangunan lainnya dalam jangka panjang.? Padahal poin tentang kesejahteraan masyarakat menjadi amunisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla saat berlaga di pentas Pemilu 2004 lalu.

Atas dasar itu, Faisal Basri, seorang ekonom sekaligus dosen UI, sebagaimana yang dikutip Femi Adi Soempeno dalam buku ini mengatakan bahwa Indonesia harus dipimpin presiden yang sungguh memiliki basis legitimasi kuat untuk mewujudkan apa yang telah dirintis para pendiri bangsa. Hitungannya, pada tahun 2015-2025, Indonesia akan masuk dalam golden era dalam bentuk democrafis bonus, di mana satu orang produktif akan menanggung satu hingga dua orang tidak produktif.

Jika gagal memanfaatkan democrafis bonus tersebut lanjut Faisal Basri, Indonesia akan tercecer dan akan menjadi bangsa yang terbelakang. Sebab hal ini merupakan kesempatan emas dalam sejarah suatu bangsa yang datang hanya satu kali (halaman 239). Tampaknya pendapat pakar ekonom ini cukup beralasan karena saat ini, Tiongkok dan Korea Selatan dengan kemajuan-kemajuan yang mengagumkan di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya tidak terlepas dari kemampuannya dalam memanfaatkan democrafis bonus tersebut.

Begitu juga dengan pendapat Nurcholish Madjid yang akrab disapa Cak Nur ini mengemukakan bahwa “Amat diperlukan adanya tekad bersama untuk membangun kembali bangsa dalam semangat Bung Karno, zamen bundeling van alle krachtern van de natie, yakni tekad bersama untuk mendahulukan kepentingan bersama, masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sendiri”. Pendeknya, kekuasaan bukan dikejar untuk kekuasaan itu sendiri. Tetapi kekuasaan harus dikejar untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa.  [Hurri Rf. PA-2003, dimuat di Suara Pembaruan)

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!